Sunday, August 1, 2010

Awas, Sengketa Kobar Bisa Berbuntut Anarkis

Hingga Kini, KPU Pusat Belum Putuskan Hasilnya

Awas, Sengketa Kobar
Bisa Berbuntut Anarkis

Rakyat Merdeka
Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa Pilkada Kotawaringin (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng) dikhawatirkan bisa memicu kerusuhan di daerah tersebut.
Hingga saat ini, KPU Pusat belum memutuskan sikapnya terhadap kontroversi sengketa Pilkada Kobar. Padahal, pada Juma’at (16/7) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sengketa itu. Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPUD Kobar yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih.
Demikian diungkapkan pengamat politik dari Universitas Paramadia, Muhamad Ikhsan Tualeka kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Saya khawatir, dengan lambannya sikap KPU ini akan menimbulkan aksi anarkis dari masyarakat. Sebab, dalam situasi demikian, masyarakat Kobar mudah terprovokasi oleh oknum yang menginginkan adanya kerusuhan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, jika kekosongan tampuk kepemimpinan di Kobar itu dibiarkan berlarut-larut, maka akan berdampak pada proses pelayanan public dan bisa menciptakan kondisi yang tidak menentu di masyarakat.

“Kalau itu tetap dibiarkan begitu saja, secara otomatis mampu berdampak kepada konflik internal,” ujarnya.

Menyikapi kemungkinan pecahnya konflik horizontal di Kobar, Ikhsan mengatakan, pemerintah wajib berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menjaga kondisi agar tetap aman dan kondusif.

“Untuk itu aparat keamanan perlu disiagakan guna mengantisipasi aksi anarkis dari pelbagai elemen masyarakat,” katanya.

Perlu diketahui, penyelesaian sengketa Pilkada Kobar masih terus berlanjut. MK sudah membatalkan putusan KPUD Kobar yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Bahkan, MK menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenangnya.
Meski demikian, KPU pusat belum bisa memutuskan siapa yang jadi pemenang Pilkada Kobar. Bahkan, Mendagri masih menunggu hasil putusan KPU pusat.

Sementara itu, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo menilai, lambannya KPU dalam memutus Pilkada Kobar adalah sebagai sikap KPU yang tidak tegas. “KPU itu bukan lamban, tapi muter-muter,” kritik Bambang kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seharusnya, lanjutnya, KPU segera memutus sengketa Pilkada Kobar sesuai putusan MK.
“Putusan MK itu kan sudah jelas. Dalam undang-undang sudah diatur, bahwa sengketa dalam pilkada itu berakhir di MK dan putusan MK itu final dan mengikat,” tegasnya.
Bambang menduga alasan lambannya KPU memutuskan sengketa itu karena
untuk mencari celah dalam merubah putusan MK.

KPU bisa saja melakukan kajian hukum. Tapi sudah tidak ada jalan untuk merubah keputusan MK, kecuali kalau ada perubahan undang-udang, “ tutupnya.
Sedangkan, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, lambannya pihaknya dalam memutus sengketa Kobar, karena KPU tidak ingin gegabah dalam memberikan putusan.
“Sekarang prosesnya masih berjalan, kita masih mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPUD Kobar. Kita juga tidak akan gegabah dalam memberi putusan,” kata Putu kepada Rakyat Merdeka.

Pelaksana tugas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU ini mengungkapkan, saat ini, pihaknya baru selesai melakukan kajian hukum atas putusan MK itu.
“Hasil kajian itu akan kita diskusikan dalam rapat pleno KPU. Rapat pleno, akan digelar ketika hasil kajian hukum sudah diberikan kepada Ketua KPU Hafiz Anshary. Nanti Ketua KPU akan memutuskan kapan plenonya,” tuturnya.

Ditanya apakah KPU akan menolak putusan MK, Putu mengaku tak bisa memberi keterangan apapun sebelum adanya putusan pleno. CR-BCG/QAR

No comments:

Post a Comment