Wednesday, August 4, 2010

Putusan Pilkada Kobar Dinilai Cacat Hukum

Diduga Ada Kesaksian Palsu Di Sidang MK

Putusan Pilkada Kobar
Dinilai Cacat Hukum

Rakyat Merdeka.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sugianto dan Eko Soemarno di Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di nilai cacat hukum.

Selain itu, putusan MK No 45/2010 itu dinilai kental unsur pidananya karena saksi-saksi di persidangan MK hampir seluruhnya dari pemohon.
Bahkan, saksi-saksi itu diduga memberikan keterangan palsu. Dugaan kesaksian palsu ini telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 16 Juli 2010.

Demikian diungkapkan kuasa hukum pasangan Sugianto-Eko Soemarno, Humphrey Djemat kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

”Kita punya data valid dari saksi-saksi itu sendiri yang ingin mencabut keterangannya karena tidak sesuai dengan faktanya. Jadi, penyidik akan memanggil saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Humprey, hakim MK kemungkinan akan dipanggil penyidik karena menyangkut data otentik terkait kesaksian palsu.

“Di mata hukum semua sama. Ini koreksi buat MK. Karena itu, kasus seperti ini akan sulit dilaksnakan oleh KPUD karena dalam prosesnya cacat hukum.”
Sebelumnya diberitakan, KPUD Kobar melalui keputusan No 63/kpts-KPU-020.435792/2010 tertanggal 12 Juni 2010 telah menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,dengan perolehan suara 50 persen lebih atau 67.199 suara dari total pemilih 126.382 suara.

Tapi, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak terima putusan KPUD itu dan akhirnya mengajukan gugatan ke MK.
Pada 7 Juli 2010, akhirnya MK mengeluarkan putusan No 45/2010 yang membatalkan putusan KPUD Kobar yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih.

Bahkan, MK memerintahkan KPUD Kobar untuk menerbitkan surat keputusan baru yang memenangkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Meski demikian, KPUD Kobar tidak mau melaksanakan putusan MK itu. Komplik Pilkada Kobar ini terus berlanjut dan jadi pembahasan KPU pusat.

Melanjutkan keterangannya, Humprey Djemat mengatakan, pihaknya juga sudah menyurati Mendagri Gamawan Fauzi terkait polemik Pilkada Kobar ini.
“Kita harus lawan putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tendensius ini,” tegasnya.

Bahkan, masih kata Humprey, KPUD Kobar, KPUD Provinsi Kalteng, DPRD Kobar, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan tokoh masyarakat menolak putusan MK itu.
”Putusan itu telah menimbulkan keresahan. Apabila dilaksanakan, maka dikhawatirkan akan terjadi ganguan serius terhadap keamanan dana tatanan sosio-politis di Kabupaten Kotawaringin Barat,” katanya.

Bagaimana tanggapan Ketua MK Mahfud MD?
Kepada Rakyat Merdeka kemarin, Mahfud tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MK soal Pilkada Kobar yang cacat hukum.
”Saya tidak tertarik menanggapi penilaian orang yang berperkara. Silakan mau dinilai apa saja. Saya sudah memutuskan lebih dari 700 kasus di MK dan hampir semua yang kalah selalu bilang, MK tak adil dan salah,” jelas Mahfud.

”Sedangkan bagi yang menang selalu memuji MK sebagai pelindung hak demokrasi dan pengawal konstitusi. Itu biasa. MK harus memutus tanpa harus takut pada cacian dan tak perlu bangga dengan pujian. Silahkan, silahkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah mengirimkan surat usulan pengesahan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati Kobar kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Nama yang diusulkan Teras adalah pasangan calon Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang telah didiskualifikasi oleh MK. CR-BCG

No comments:

Post a Comment