Friday, August 6, 2010

DPR Tolak Calon Anggota KPU Berasal Dari Daerah

Harus Lima Tahun Tinggal Di Jakarta

DPR Tolak Calon Anggota
KPU Berasal Dari Daerah

Rakyat Merdeka.
Tampaknya, calon anggota Komisi Pemilihan Umun (KPU) dari daerah tak punya kesempatan untuk mencalonkan diri jadi anggota KPU pusat.
Pasalnya, DPR membuat peraturan yang mengatakan bahwa anggota KPU pusat harus berdomisili minimal lima tahun di Jakarta.

Demikian diungkapkan anggota Komisi II DPR Agus Purnomo kepada Rakyat Merdeka seusai diskusi “Evaluasi UU Bidang Politik dan Rekomendasi untuk Pemilu 2014” di kantor Akbar Tandjung Institute, Jakarta, kemarin.

“Meski tidak dicantumkan secara eksplisit dalam RUU, tapi peraturan
(calon anggota KPU dari Jakarta) itu sudah jadi kesepakatan di Komisi II DPR. Jadi, ke depan calon anggota KPU pusat minimal pernah tinggal di Jakarta atau sekurang-kurangnya pernah hidup di Jakarta lah,” kata Agus.

Menurut politisi asal PKS ini, anggota KPU pusat sekarang mayoritas berasal dari daerah dan masih mempunyai hambatan psikologis dalam komunikasi. Sehingga, lanjutnya anggota KPU tidak mampu menjaga martabat lembaganya karena tidak pede (percaya diri).

“Lembaga KPU kan harus independen. Dengan presiden dan DPR hubungannya juga harus independen.
Secara kompetensi, anggota KPU sekarang pas-pasan sehingga ketika berhadapan dengan presiden, menteri dan bertemu DPR, KPU sudah merasa underdog,” paparnya.


Agus berharap dengan dipilihnya calon anggota yang berdomisili di Jakarta, anggota KPU mampu mengatasi hambatan psikologi dan bisa segera beradaptasi.
Memang, Agus mengakui, butuh waktu untuk menyesuaikan kehidupan dengan lingkungan di Jakarta.

“Jangan sampai anggota KPU pusat itu dipermainkan. Anggota KPU itu harus mengenal lingkungan Jakarta, mengenal trik-triknya, mengenal pergaulan, kenal mafia-mafia Jakarta, termasuk prestige lembaga KPU sendiri,” jelasnya.

Ditanya kenapa aturan itu tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, Agus mengatakan, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan di Komisi II DPR.
Agus khawatir, jika dicantumkan dalam undang-undang, maka akan menyinggung perasaan orang di luar Jakarta karena menganggap mereka tidak mampu.

Karena itu, DPR akan meminta kepada tim seleksi agar lebih proaktif dalam mencari calon anggota KPU. “Penerapannya nanti ada pada tim seleksi. Tim seleksi akan seperti tim pemburu calon. Kita akan proaktif mencari calon,” katanya.

Di tempat sama, bekas Ketua DPR Akbar Tandjung menilai, rencana DPR memilih calon anggota KPU yang berdomisili di Jakarta itu keterlaluan.

“Aturan itu tidak relevan. Dari mana saja bisa, asal memenuhi persyaratan dan lolos tahap seleksi. Jadi, semua bisa menjadi anggota KPU, tak perlu ada persyaratan yang mengatakan bahwa calon anggota KPU harus berdomisili di Jakarta,” jelas Akbar kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Akbar, memilih calon anggota KPU jangan dilihat dari mana dia berasal, tapi harus lebih disesuaikan pada kemampuan calon anggota tersebut dengan fungsinya di KPU.

“Banyak orang dari daerah yang mempunyai pengalaman yang cukup.
Itu bisa dilihat saat fit and poper test. Pengalaman di daerah sangat berguna bagi kepentingan KPU pusat,” tuturnya.

Dia khawatir, jika aturan tersebut diterapkan akan memberi kesan bahwa orang daerah tidak punya kemampuan. “Ini sudah keterlaluan karena menganggap orang daerah tidak mempunyai wawasan dan kemampuan komunikasi dengan tokoh yang ada di pusat. DPR jangan mengambil under estimate lah. Saya yakin mereka bisa cepat melakukan adaptasi dengan di pusat,” bela Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar ini.

Menurut Akbar, banyak orang daerah bisa mengatasi hambatan psikologis karena banyak orang daerah yang sering bertemu dengan tokoh-tokoh atau pejabat di pusat.
“Kan mereka juga punya latar pendidikan yang cukup. Walaupun memang berasal dari daerah,” tutupnya.

Bekas Ketua DPR ini mengakui KPU saat ini kurang mempunyai kemampuan terutama dalam komunkasi dengan lembaga tinggi negara. CR-BCG

No comments:

Post a Comment