Showing posts with label Kobar. Show all posts
Showing posts with label Kobar. Show all posts

Wednesday, August 4, 2010

Putusan Pilkada Kobar Dinilai Cacat Hukum

Diduga Ada Kesaksian Palsu Di Sidang MK

Putusan Pilkada Kobar
Dinilai Cacat Hukum

Rakyat Merdeka.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sugianto dan Eko Soemarno di Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di nilai cacat hukum.

Selain itu, putusan MK No 45/2010 itu dinilai kental unsur pidananya karena saksi-saksi di persidangan MK hampir seluruhnya dari pemohon.
Bahkan, saksi-saksi itu diduga memberikan keterangan palsu. Dugaan kesaksian palsu ini telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 16 Juli 2010.

Demikian diungkapkan kuasa hukum pasangan Sugianto-Eko Soemarno, Humphrey Djemat kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

”Kita punya data valid dari saksi-saksi itu sendiri yang ingin mencabut keterangannya karena tidak sesuai dengan faktanya. Jadi, penyidik akan memanggil saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Humprey, hakim MK kemungkinan akan dipanggil penyidik karena menyangkut data otentik terkait kesaksian palsu.

“Di mata hukum semua sama. Ini koreksi buat MK. Karena itu, kasus seperti ini akan sulit dilaksnakan oleh KPUD karena dalam prosesnya cacat hukum.”
Sebelumnya diberitakan, KPUD Kobar melalui keputusan No 63/kpts-KPU-020.435792/2010 tertanggal 12 Juni 2010 telah menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,dengan perolehan suara 50 persen lebih atau 67.199 suara dari total pemilih 126.382 suara.

Tapi, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak terima putusan KPUD itu dan akhirnya mengajukan gugatan ke MK.
Pada 7 Juli 2010, akhirnya MK mengeluarkan putusan No 45/2010 yang membatalkan putusan KPUD Kobar yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih.

Bahkan, MK memerintahkan KPUD Kobar untuk menerbitkan surat keputusan baru yang memenangkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Meski demikian, KPUD Kobar tidak mau melaksanakan putusan MK itu. Komplik Pilkada Kobar ini terus berlanjut dan jadi pembahasan KPU pusat.

Melanjutkan keterangannya, Humprey Djemat mengatakan, pihaknya juga sudah menyurati Mendagri Gamawan Fauzi terkait polemik Pilkada Kobar ini.
“Kita harus lawan putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tendensius ini,” tegasnya.

Bahkan, masih kata Humprey, KPUD Kobar, KPUD Provinsi Kalteng, DPRD Kobar, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan tokoh masyarakat menolak putusan MK itu.
”Putusan itu telah menimbulkan keresahan. Apabila dilaksanakan, maka dikhawatirkan akan terjadi ganguan serius terhadap keamanan dana tatanan sosio-politis di Kabupaten Kotawaringin Barat,” katanya.

Bagaimana tanggapan Ketua MK Mahfud MD?
Kepada Rakyat Merdeka kemarin, Mahfud tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MK soal Pilkada Kobar yang cacat hukum.
”Saya tidak tertarik menanggapi penilaian orang yang berperkara. Silakan mau dinilai apa saja. Saya sudah memutuskan lebih dari 700 kasus di MK dan hampir semua yang kalah selalu bilang, MK tak adil dan salah,” jelas Mahfud.

”Sedangkan bagi yang menang selalu memuji MK sebagai pelindung hak demokrasi dan pengawal konstitusi. Itu biasa. MK harus memutus tanpa harus takut pada cacian dan tak perlu bangga dengan pujian. Silahkan, silahkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah mengirimkan surat usulan pengesahan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati Kobar kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Nama yang diusulkan Teras adalah pasangan calon Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang telah didiskualifikasi oleh MK. CR-BCG

Sunday, August 1, 2010

Awas, Sengketa Kobar Bisa Berbuntut Anarkis

Hingga Kini, KPU Pusat Belum Putuskan Hasilnya

Awas, Sengketa Kobar
Bisa Berbuntut Anarkis

Rakyat Merdeka
Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa Pilkada Kotawaringin (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng) dikhawatirkan bisa memicu kerusuhan di daerah tersebut.
Hingga saat ini, KPU Pusat belum memutuskan sikapnya terhadap kontroversi sengketa Pilkada Kobar. Padahal, pada Juma’at (16/7) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sengketa itu. Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPUD Kobar yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih.
Demikian diungkapkan pengamat politik dari Universitas Paramadia, Muhamad Ikhsan Tualeka kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Saya khawatir, dengan lambannya sikap KPU ini akan menimbulkan aksi anarkis dari masyarakat. Sebab, dalam situasi demikian, masyarakat Kobar mudah terprovokasi oleh oknum yang menginginkan adanya kerusuhan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, jika kekosongan tampuk kepemimpinan di Kobar itu dibiarkan berlarut-larut, maka akan berdampak pada proses pelayanan public dan bisa menciptakan kondisi yang tidak menentu di masyarakat.

“Kalau itu tetap dibiarkan begitu saja, secara otomatis mampu berdampak kepada konflik internal,” ujarnya.

Menyikapi kemungkinan pecahnya konflik horizontal di Kobar, Ikhsan mengatakan, pemerintah wajib berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menjaga kondisi agar tetap aman dan kondusif.

“Untuk itu aparat keamanan perlu disiagakan guna mengantisipasi aksi anarkis dari pelbagai elemen masyarakat,” katanya.

Perlu diketahui, penyelesaian sengketa Pilkada Kobar masih terus berlanjut. MK sudah membatalkan putusan KPUD Kobar yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Bahkan, MK menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenangnya.
Meski demikian, KPU pusat belum bisa memutuskan siapa yang jadi pemenang Pilkada Kobar. Bahkan, Mendagri masih menunggu hasil putusan KPU pusat.

Sementara itu, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo menilai, lambannya KPU dalam memutus Pilkada Kobar adalah sebagai sikap KPU yang tidak tegas. “KPU itu bukan lamban, tapi muter-muter,” kritik Bambang kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seharusnya, lanjutnya, KPU segera memutus sengketa Pilkada Kobar sesuai putusan MK.
“Putusan MK itu kan sudah jelas. Dalam undang-undang sudah diatur, bahwa sengketa dalam pilkada itu berakhir di MK dan putusan MK itu final dan mengikat,” tegasnya.
Bambang menduga alasan lambannya KPU memutuskan sengketa itu karena
untuk mencari celah dalam merubah putusan MK.

KPU bisa saja melakukan kajian hukum. Tapi sudah tidak ada jalan untuk merubah keputusan MK, kecuali kalau ada perubahan undang-udang, “ tutupnya.
Sedangkan, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, lambannya pihaknya dalam memutus sengketa Kobar, karena KPU tidak ingin gegabah dalam memberikan putusan.
“Sekarang prosesnya masih berjalan, kita masih mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPUD Kobar. Kita juga tidak akan gegabah dalam memberi putusan,” kata Putu kepada Rakyat Merdeka.

Pelaksana tugas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU ini mengungkapkan, saat ini, pihaknya baru selesai melakukan kajian hukum atas putusan MK itu.
“Hasil kajian itu akan kita diskusikan dalam rapat pleno KPU. Rapat pleno, akan digelar ketika hasil kajian hukum sudah diberikan kepada Ketua KPU Hafiz Anshary. Nanti Ketua KPU akan memutuskan kapan plenonya,” tuturnya.

Ditanya apakah KPU akan menolak putusan MK, Putu mengaku tak bisa memberi keterangan apapun sebelum adanya putusan pleno. CR-BCG/QAR