Friday, August 6, 2010

DPR Tolak Calon Anggota KPU Berasal Dari Daerah

Harus Lima Tahun Tinggal Di Jakarta

DPR Tolak Calon Anggota
KPU Berasal Dari Daerah

Rakyat Merdeka.
Tampaknya, calon anggota Komisi Pemilihan Umun (KPU) dari daerah tak punya kesempatan untuk mencalonkan diri jadi anggota KPU pusat.
Pasalnya, DPR membuat peraturan yang mengatakan bahwa anggota KPU pusat harus berdomisili minimal lima tahun di Jakarta.

Demikian diungkapkan anggota Komisi II DPR Agus Purnomo kepada Rakyat Merdeka seusai diskusi “Evaluasi UU Bidang Politik dan Rekomendasi untuk Pemilu 2014” di kantor Akbar Tandjung Institute, Jakarta, kemarin.

“Meski tidak dicantumkan secara eksplisit dalam RUU, tapi peraturan
(calon anggota KPU dari Jakarta) itu sudah jadi kesepakatan di Komisi II DPR. Jadi, ke depan calon anggota KPU pusat minimal pernah tinggal di Jakarta atau sekurang-kurangnya pernah hidup di Jakarta lah,” kata Agus.

Menurut politisi asal PKS ini, anggota KPU pusat sekarang mayoritas berasal dari daerah dan masih mempunyai hambatan psikologis dalam komunikasi. Sehingga, lanjutnya anggota KPU tidak mampu menjaga martabat lembaganya karena tidak pede (percaya diri).

“Lembaga KPU kan harus independen. Dengan presiden dan DPR hubungannya juga harus independen.
Secara kompetensi, anggota KPU sekarang pas-pasan sehingga ketika berhadapan dengan presiden, menteri dan bertemu DPR, KPU sudah merasa underdog,” paparnya.


Agus berharap dengan dipilihnya calon anggota yang berdomisili di Jakarta, anggota KPU mampu mengatasi hambatan psikologi dan bisa segera beradaptasi.
Memang, Agus mengakui, butuh waktu untuk menyesuaikan kehidupan dengan lingkungan di Jakarta.

“Jangan sampai anggota KPU pusat itu dipermainkan. Anggota KPU itu harus mengenal lingkungan Jakarta, mengenal trik-triknya, mengenal pergaulan, kenal mafia-mafia Jakarta, termasuk prestige lembaga KPU sendiri,” jelasnya.

Ditanya kenapa aturan itu tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, Agus mengatakan, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan di Komisi II DPR.
Agus khawatir, jika dicantumkan dalam undang-undang, maka akan menyinggung perasaan orang di luar Jakarta karena menganggap mereka tidak mampu.

Karena itu, DPR akan meminta kepada tim seleksi agar lebih proaktif dalam mencari calon anggota KPU. “Penerapannya nanti ada pada tim seleksi. Tim seleksi akan seperti tim pemburu calon. Kita akan proaktif mencari calon,” katanya.

Di tempat sama, bekas Ketua DPR Akbar Tandjung menilai, rencana DPR memilih calon anggota KPU yang berdomisili di Jakarta itu keterlaluan.

“Aturan itu tidak relevan. Dari mana saja bisa, asal memenuhi persyaratan dan lolos tahap seleksi. Jadi, semua bisa menjadi anggota KPU, tak perlu ada persyaratan yang mengatakan bahwa calon anggota KPU harus berdomisili di Jakarta,” jelas Akbar kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Akbar, memilih calon anggota KPU jangan dilihat dari mana dia berasal, tapi harus lebih disesuaikan pada kemampuan calon anggota tersebut dengan fungsinya di KPU.

“Banyak orang dari daerah yang mempunyai pengalaman yang cukup.
Itu bisa dilihat saat fit and poper test. Pengalaman di daerah sangat berguna bagi kepentingan KPU pusat,” tuturnya.

Dia khawatir, jika aturan tersebut diterapkan akan memberi kesan bahwa orang daerah tidak punya kemampuan. “Ini sudah keterlaluan karena menganggap orang daerah tidak mempunyai wawasan dan kemampuan komunikasi dengan tokoh yang ada di pusat. DPR jangan mengambil under estimate lah. Saya yakin mereka bisa cepat melakukan adaptasi dengan di pusat,” bela Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar ini.

Menurut Akbar, banyak orang daerah bisa mengatasi hambatan psikologis karena banyak orang daerah yang sering bertemu dengan tokoh-tokoh atau pejabat di pusat.
“Kan mereka juga punya latar pendidikan yang cukup. Walaupun memang berasal dari daerah,” tutupnya.

Bekas Ketua DPR ini mengakui KPU saat ini kurang mempunyai kemampuan terutama dalam komunkasi dengan lembaga tinggi negara. CR-BCG

Thursday, August 5, 2010

Sumut Terkorup Disusul Jawa Barat Dan Jakarta

ICW: APBD Paling Banyak Dikorupsi

Sumut Terkorup Disusul
Jawa Barat Dan Jakarta

Grafik korupsi di daerah makin menanjak. Saat ini, APBD menjadi bancakan para pejabat, DPRD dan pihak swasta di daerah.
Indonesian Coruption Watch (ICW) mengungkapkan pada 2010 (1 Januari-30 Juni) tren korupsi di Indonesia meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya.

Menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto, jika pada 2009 ditemukan 86 kasus korupsi, pada 2010 meningkat jadi 176 kasus korupsi yang terjadi di level pusat dan daerah. Kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 2,1 triliun.
Dari hasil investigasi ICW, katanya, ditemukan bahwa sektor keuangan daerah atau APBD merupakan sektor paling dominan dikorupsi.

“Tapi, modusnya sudah bergeser dari penyalahgunaan anggaran menjadi penggelapan anggaran,” jelasnya dalam konfrensi pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam laporan ICW disebutkan, kasus korupsi terjadi di 27 provinsi. Dari semuanya itu, provinsi yang paling tinggi kasus korupsinya adalah Sumatera Utara dengan 26 kasus.

Peringkat dua diduduki Jawa Barat dengan 16 kasus dan disusul DKI Jakarta (16 kasus). Di peringkat berikutnya Nanggroe Aceh Darussalam (14 kasus), Jawa Tengah (14 kasus).

Agus kemudian mencontohkan kasus korupsi APBD yakni pembobolan kas daerah Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar, serta kasus korupsi APBD Indragiri Hulu sebesar Rp 116 miliar.
Menurut Agus, dari 176 kasus korupsi itu, ada 62 kasus menggunakan modus penggelapan. Kemudian, 52 kasus dengan modus mark up, 18 kasus dengan modus penyalahgunaan anggaran, dan tujuh kasus dengan modus suap.

Bahkan, ICW menemukan tambahan aktor baru pelaku korupsi dana APBD. Jika yang sebelumnya di dominasi anggota DPRD, sekarang di dominasi pihak swasta.
“Ada peningkatan keterlibatan aktor dari swasta khususnya dengan latar belakang jabatan komisaris atau direktur perusahaan swasta. Setidaknya 61 orang sudah ditetapkan sebagai swasta,” papar Agus.

Menurut Agus, tipologi kasus yang melibatkan aktor dari swasta umumnya terkait pengadaan barang dan jasa (procurement).
“Ada upaya massif di kalangan sektor swasta untuk menggerogoti anggaran daerah melalui kegiatan pengadaan.”

Di tempat sama, peneliti ICW Febri Hendri menilai, penyebab tingginya kasus korupsi APBD di daerah dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak DPRD.

“Kapasistas anggota DPRD itu masih rendah. Masih banyak anggota DPRD yang belum memahami apa itu unsur-unsur korupsi. Bagaimana mau mengawasi tindak korupsi, jika apa yang disebut korupsi saja tidak tahu,” katanya.

Dijelaskan, bergesernya modus operandi korupsi karena dengan menggelapkan dana APBD, maka para koruptor lebih mudah menutupi tindak korupsinya daripada dengan modus penyalahgunaan anggaran.

“Dalam modus penyalahgunaan anggaran, pelaku bisa dengan mudah disidik. Sementara modus penggelapan sulit untuk disidik oleh pihak berwenang,” terangnya.

Modus penyalahgunaan anggaran, kata Febri, biasanya marak ketika menjelang pilkada. Sedangkan modus penggelapan, umumnya terkait dengan penyimpangan dana yang langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat seperti dana bantuan sosial (bansos).

Karena itu, kata Febi, untuk mengungkap terjadinya korupsi, maka lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dan BPKP melakukan audit investigatif.

“BPK harus lebih mempertajam audit. BPK harus berani melakukan audit investigasi. Jangan hanya mengaudit secara umum atau audit kepatuhan saja,” tegasnya. CR-BCG

Wednesday, August 4, 2010

Senator Garap Pansus Papua

UU Otsus Masih Bermasalah,
Senator Garap Pansus Papua

Rakyat Merdeka,

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai, Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua masih menyisakan banyak persoalan.
Karena itu, dalam sidang paripurna, kemarin, para senator memutuskan untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyempurnakan UU Otsus itu.
Rencananyan nama-nama anggota Pansus Papua akan di putuskan pada sidang paripurna, 13 Agustus mendatang.

Anggota DPD asal Papua Sofia Maipauw mengatakan, ada beberapa masalah yang menyebabkan Undang-undang Otsus Papua tidak berjalan.
Pertama, belum ada evaluasi menyeluruh dan signifikan selama perjalanan otsus.
Kedua, tidak ada kejelasan regulasi untuk mengatur turunnya dana Otsus Papua Barat.

“Harapannya, dengan dibentuk pansus ini ada penyempurnaan terhadap undang-undang otsus, terutama tentang hak-hak politik warga Papua di sana,” jelasnya kepada Rakyat Merdeka di Gedung DPD, Jakarta, kemarin.

Persoalan Papua, lanjutnya, bukan semata-mata persoalan uang.
“Uang tidak akan menjawab kebutuhan prinsip rakyat Papua. Orang Papua itu membutuhkan peraturan yang megatur pembagian sumberdaya alamnya dibagi secara adil serta terakomodirnya hak politik rakyat papua dalam koridor kesatuan NKRI,” paparnya.

Karena itu, Poppy, panggilan akrab Sofia Maipauw, berharap Mendagri menanggapi serius permasahan yang ada di Papua.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tidak terakomodirnya hak politik masyarakat Papua karena belum jelasnya fungsi dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dalam undang-undang disebutkan, kewenangan MRP adalah memberi peretimbangan dan persetujuan terhadap dana APBD yang sumber dananya dari otsus.

“Tapi peraturan perundang-undangan sebagai petunjuk teknis MRP dalam memberi pertimbangan dan pengawasan dana APBD itu belum turun juga dari Kemendagri sampai sekarang,” ungkapnya.
CR-BCG

Putusan Pilkada Kobar Dinilai Cacat Hukum

Diduga Ada Kesaksian Palsu Di Sidang MK

Putusan Pilkada Kobar
Dinilai Cacat Hukum

Rakyat Merdeka.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sugianto dan Eko Soemarno di Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di nilai cacat hukum.

Selain itu, putusan MK No 45/2010 itu dinilai kental unsur pidananya karena saksi-saksi di persidangan MK hampir seluruhnya dari pemohon.
Bahkan, saksi-saksi itu diduga memberikan keterangan palsu. Dugaan kesaksian palsu ini telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 16 Juli 2010.

Demikian diungkapkan kuasa hukum pasangan Sugianto-Eko Soemarno, Humphrey Djemat kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

”Kita punya data valid dari saksi-saksi itu sendiri yang ingin mencabut keterangannya karena tidak sesuai dengan faktanya. Jadi, penyidik akan memanggil saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Humprey, hakim MK kemungkinan akan dipanggil penyidik karena menyangkut data otentik terkait kesaksian palsu.

“Di mata hukum semua sama. Ini koreksi buat MK. Karena itu, kasus seperti ini akan sulit dilaksnakan oleh KPUD karena dalam prosesnya cacat hukum.”
Sebelumnya diberitakan, KPUD Kobar melalui keputusan No 63/kpts-KPU-020.435792/2010 tertanggal 12 Juni 2010 telah menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,dengan perolehan suara 50 persen lebih atau 67.199 suara dari total pemilih 126.382 suara.

Tapi, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak terima putusan KPUD itu dan akhirnya mengajukan gugatan ke MK.
Pada 7 Juli 2010, akhirnya MK mengeluarkan putusan No 45/2010 yang membatalkan putusan KPUD Kobar yang memenangkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih.

Bahkan, MK memerintahkan KPUD Kobar untuk menerbitkan surat keputusan baru yang memenangkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Meski demikian, KPUD Kobar tidak mau melaksanakan putusan MK itu. Komplik Pilkada Kobar ini terus berlanjut dan jadi pembahasan KPU pusat.

Melanjutkan keterangannya, Humprey Djemat mengatakan, pihaknya juga sudah menyurati Mendagri Gamawan Fauzi terkait polemik Pilkada Kobar ini.
“Kita harus lawan putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tendensius ini,” tegasnya.

Bahkan, masih kata Humprey, KPUD Kobar, KPUD Provinsi Kalteng, DPRD Kobar, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan tokoh masyarakat menolak putusan MK itu.
”Putusan itu telah menimbulkan keresahan. Apabila dilaksanakan, maka dikhawatirkan akan terjadi ganguan serius terhadap keamanan dana tatanan sosio-politis di Kabupaten Kotawaringin Barat,” katanya.

Bagaimana tanggapan Ketua MK Mahfud MD?
Kepada Rakyat Merdeka kemarin, Mahfud tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MK soal Pilkada Kobar yang cacat hukum.
”Saya tidak tertarik menanggapi penilaian orang yang berperkara. Silakan mau dinilai apa saja. Saya sudah memutuskan lebih dari 700 kasus di MK dan hampir semua yang kalah selalu bilang, MK tak adil dan salah,” jelas Mahfud.

”Sedangkan bagi yang menang selalu memuji MK sebagai pelindung hak demokrasi dan pengawal konstitusi. Itu biasa. MK harus memutus tanpa harus takut pada cacian dan tak perlu bangga dengan pujian. Silahkan, silahkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah mengirimkan surat usulan pengesahan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati Kobar kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Nama yang diusulkan Teras adalah pasangan calon Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang telah didiskualifikasi oleh MK. CR-BCG

Tuesday, August 3, 2010

Uang Masih Jadi Penentu Kemenangan Di Pilkada

Uang Masih Jadi Penentu
Kemenangan Di Pilkada

Justru Banyak Pemimpin Berkualitas Yang Kalah

Rakyat Merdeka,
Sejumlah pengamat mengaku prihatin dengan maraknya money politics atau politik uang di sejumlah pilkada.
Menurut pengamat komunikasi politik Prof Tjipta Lesmana, calon kepala daerah masih menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan di pilkada.
Akibatnya, kata Tjipta, banyak calon pemimpin berkualitas justru tidak terpilih. “Saat ini kekuatan uang masih menjadi penentu kemenangan di sejumlah pilkada,” jelas Tjipta kepada Rakyat Merdeka.

Karena itu, Tjipta mengingatkan agar masyarakat cerdas dalam menilai dan memilih calon kepala daerah. Masyarakat, lanjutnya, jangan sampai tergoda oleh politik uang seperti yang marak terjadi di sejumlah pilkada.

Jika salah memilih, justru masyarakat yang akan rugi.
“Sekarang ini kan masyarakat kita itu ingatannya pendek. Dikasih uang 20 ribu, sudah lupa dan dia langsung dipilih lagi. Ya sudah, akibatnya ditipu lagi,” jelasnya.
Dikatakan, untuk menghasilkan pemimpin berkualitas, dibutuhkan proses demokrasi yang berkualitas juga. Untuk itu, dalam prosesnya dituntut calon pemimpin dan rakyat yang cerdas.

“Calon pemimpin harus cerdas jangan berjanji yang tak masuk akal. Tapi rakyat juga harus cerdas, jangan memilih kepala daerah yang janjinya tak mungkin dipenuhi,” tutur Tjipta.

Tjipta mengakui janji calon kepala daerah dalam kampanye pilakda adalah hal lumrah. Sebab hal tersebut sebagai bentuk komunikasi antara calon kepala daerah dengan masyarakat.

Namun, kata Tjipta, calon kepala daerah yang hanya obral janji namun tidak bisa merealisasikan, maka jangan dipilih kembali di pilkada.
“Orang berjanji dalam pemilu sah-sah saja. Jika tidak bisa dipenuhi berarti sudah melanggar. Oleh karena itu harus diberi sanksi, ya jangan dipilih kembali jika dia mencalonkan lagi,” ujar Tjipta.

Ditempat terpisah, pakar otonomi daerah Ardian Saptawan menilai, banyaknya kepala daerah yang tidak merealisasikan janjinya saat kampanye karena lemahnya pengawasan dari pihak legislatif daerah dan masyarakat.

Seharusnya, kata dia, visi misi dan janji-janji calon kepala daerah saat kempanye dimasukkan dalam dokumen daerah. Hal ini agar bisa dijadikan penilaian apakah kepala daerah benar-benar memperjuangkan janjinya atau tidak. “Dari dokumen tersebut seorang kepala daerah bisa dievaluasi. Apakah memperjuangkan kepentingan masyarakat, ataukah justru memperjuangkan kepentingan golongan atau partainya,” kata Ardian.

Ardian berharap, ke depan kepala daerah bukan saja melakukan kontrak politik, tapi juga membuat citizen carter atau kontrak sosial seperti yang dilakukan di Inggris.
“Saat ini kan kontrak politik adalah sesuatu yang normative, hanya jargon. Dengan kontrak sosial diharapkan mempunyai fungsi moral. Sehingga masyarakat bisa menuntut,” tutupnya. CR-BCG

Monday, August 2, 2010

Komisi Hukum Janji Tak Intervensi Kasus Awang

Komisi Hukum Janji Tak
Intervensi Kasus Awang

Benny: Kejagung Harus Segera Memrosesnya

Rakyat Merdeka,
Harapan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Farouk untuk mendapat dukungan dari DPR terkait statusnya sebagai tersangka tampaknya akan sia-sia.

Pasalnya, Ketua Komisi III (bidang hukum) DPR Benny K Harman menyatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan kejagung.
Malah, Benny mengharapkan agar kejagung dapat segera memproses keterlibatan Awang dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 milyar.

“Memang, kita sudah terima kedatangan (Awang) dan mendengarkan masalahnya. Tapi, untuk proses hukumnya kita serahkan saja kepada Kejagung,” kata Benny kepada Rakyat Merdeka, di Gedung DPR.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (22/7) lalu, Awang mendatangi Komisi III DPR untuk meminta dukungan atas kasus yang membelitnya.
Dalam pertemuan itu, Awang memberi penjelasan kepada Komisi III bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 milyar.

Menurut Benny, pengaduan Awang ke Komisi III DPR sama seperti kedatangan bekas Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
“DPR adalah lembaga terbuka. Siapa saja yang merasa punya masalah atas tuduhan perbuatan KKN bisa melapor. Selanjutnya kita akan meneruskan untuk dikonfirmasikan dengan pihak Kejagung,” papar politisi Partai Demokrat ini.

Sebenarnya, kata Benny, hasil laporan dari Awang Farouk itu rencananya akan dikonfirmasikan langsung kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Raker Rabu (28/7) lalu. Tapi, raker itu dibatalkan karena Jaksa Agung harus melantik Kejati.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk membatalkan status tersangka Awang yang sudah ditetapkan Kejagung.

“DPR hanya akan meminta penjelasan atau klarifikasi, tentang dasar hukum yang digunakan penyidik hingga akhirnya menetapkan Awang sebagai tersangka,” jelas Desmond.
Politisi Gerindra asal Kaltim ini mengaku merasa punya kewajiban untuk segera menyelesaikan kasus yang berasal dari daerah tempat asalnya tersebut.

"Kalau proses hukumnya benar, biar pengadilan saja yang memutuskkan apakah Pak Awang itu bersalah atau tidak. Kita nggak punya kapasitas untuk membatalkan penetapan tersangkanya," tegasnya.

Seperti diketahui, Awang adalah tersangka keenam dalam kasus divestasi KPC.
Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho serta Direktur KTE Apidian Triwahyudi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan Kejagung pada 26 Mei 2010. Sekitar 10 hari kemudian, giliran Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (Kepala Bagian Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara), ditetapkan sebagai tersangka. CR- BCG

Sunday, August 1, 2010

Awas, Sengketa Kobar Bisa Berbuntut Anarkis

Hingga Kini, KPU Pusat Belum Putuskan Hasilnya

Awas, Sengketa Kobar
Bisa Berbuntut Anarkis

Rakyat Merdeka
Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa Pilkada Kotawaringin (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng) dikhawatirkan bisa memicu kerusuhan di daerah tersebut.
Hingga saat ini, KPU Pusat belum memutuskan sikapnya terhadap kontroversi sengketa Pilkada Kobar. Padahal, pada Juma’at (16/7) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sengketa itu. Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPUD Kobar yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih.
Demikian diungkapkan pengamat politik dari Universitas Paramadia, Muhamad Ikhsan Tualeka kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Saya khawatir, dengan lambannya sikap KPU ini akan menimbulkan aksi anarkis dari masyarakat. Sebab, dalam situasi demikian, masyarakat Kobar mudah terprovokasi oleh oknum yang menginginkan adanya kerusuhan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, jika kekosongan tampuk kepemimpinan di Kobar itu dibiarkan berlarut-larut, maka akan berdampak pada proses pelayanan public dan bisa menciptakan kondisi yang tidak menentu di masyarakat.

“Kalau itu tetap dibiarkan begitu saja, secara otomatis mampu berdampak kepada konflik internal,” ujarnya.

Menyikapi kemungkinan pecahnya konflik horizontal di Kobar, Ikhsan mengatakan, pemerintah wajib berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menjaga kondisi agar tetap aman dan kondusif.

“Untuk itu aparat keamanan perlu disiagakan guna mengantisipasi aksi anarkis dari pelbagai elemen masyarakat,” katanya.

Perlu diketahui, penyelesaian sengketa Pilkada Kobar masih terus berlanjut. MK sudah membatalkan putusan KPUD Kobar yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Bahkan, MK menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenangnya.
Meski demikian, KPU pusat belum bisa memutuskan siapa yang jadi pemenang Pilkada Kobar. Bahkan, Mendagri masih menunggu hasil putusan KPU pusat.

Sementara itu, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo menilai, lambannya KPU dalam memutus Pilkada Kobar adalah sebagai sikap KPU yang tidak tegas. “KPU itu bukan lamban, tapi muter-muter,” kritik Bambang kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seharusnya, lanjutnya, KPU segera memutus sengketa Pilkada Kobar sesuai putusan MK.
“Putusan MK itu kan sudah jelas. Dalam undang-undang sudah diatur, bahwa sengketa dalam pilkada itu berakhir di MK dan putusan MK itu final dan mengikat,” tegasnya.
Bambang menduga alasan lambannya KPU memutuskan sengketa itu karena
untuk mencari celah dalam merubah putusan MK.

KPU bisa saja melakukan kajian hukum. Tapi sudah tidak ada jalan untuk merubah keputusan MK, kecuali kalau ada perubahan undang-udang, “ tutupnya.
Sedangkan, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, lambannya pihaknya dalam memutus sengketa Kobar, karena KPU tidak ingin gegabah dalam memberikan putusan.
“Sekarang prosesnya masih berjalan, kita masih mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPUD Kobar. Kita juga tidak akan gegabah dalam memberi putusan,” kata Putu kepada Rakyat Merdeka.

Pelaksana tugas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU ini mengungkapkan, saat ini, pihaknya baru selesai melakukan kajian hukum atas putusan MK itu.
“Hasil kajian itu akan kita diskusikan dalam rapat pleno KPU. Rapat pleno, akan digelar ketika hasil kajian hukum sudah diberikan kepada Ketua KPU Hafiz Anshary. Nanti Ketua KPU akan memutuskan kapan plenonya,” tuturnya.

Ditanya apakah KPU akan menolak putusan MK, Putu mengaku tak bisa memberi keterangan apapun sebelum adanya putusan pleno. CR-BCG/QAR