Monday, August 2, 2010

Komisi Hukum Janji Tak Intervensi Kasus Awang

Komisi Hukum Janji Tak
Intervensi Kasus Awang

Benny: Kejagung Harus Segera Memrosesnya

Rakyat Merdeka,
Harapan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Farouk untuk mendapat dukungan dari DPR terkait statusnya sebagai tersangka tampaknya akan sia-sia.

Pasalnya, Ketua Komisi III (bidang hukum) DPR Benny K Harman menyatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan kejagung.
Malah, Benny mengharapkan agar kejagung dapat segera memproses keterlibatan Awang dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 milyar.

“Memang, kita sudah terima kedatangan (Awang) dan mendengarkan masalahnya. Tapi, untuk proses hukumnya kita serahkan saja kepada Kejagung,” kata Benny kepada Rakyat Merdeka, di Gedung DPR.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (22/7) lalu, Awang mendatangi Komisi III DPR untuk meminta dukungan atas kasus yang membelitnya.
Dalam pertemuan itu, Awang memberi penjelasan kepada Komisi III bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 milyar.

Menurut Benny, pengaduan Awang ke Komisi III DPR sama seperti kedatangan bekas Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
“DPR adalah lembaga terbuka. Siapa saja yang merasa punya masalah atas tuduhan perbuatan KKN bisa melapor. Selanjutnya kita akan meneruskan untuk dikonfirmasikan dengan pihak Kejagung,” papar politisi Partai Demokrat ini.

Sebenarnya, kata Benny, hasil laporan dari Awang Farouk itu rencananya akan dikonfirmasikan langsung kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Raker Rabu (28/7) lalu. Tapi, raker itu dibatalkan karena Jaksa Agung harus melantik Kejati.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk membatalkan status tersangka Awang yang sudah ditetapkan Kejagung.

“DPR hanya akan meminta penjelasan atau klarifikasi, tentang dasar hukum yang digunakan penyidik hingga akhirnya menetapkan Awang sebagai tersangka,” jelas Desmond.
Politisi Gerindra asal Kaltim ini mengaku merasa punya kewajiban untuk segera menyelesaikan kasus yang berasal dari daerah tempat asalnya tersebut.

"Kalau proses hukumnya benar, biar pengadilan saja yang memutuskkan apakah Pak Awang itu bersalah atau tidak. Kita nggak punya kapasitas untuk membatalkan penetapan tersangkanya," tegasnya.

Seperti diketahui, Awang adalah tersangka keenam dalam kasus divestasi KPC.
Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho serta Direktur KTE Apidian Triwahyudi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan Kejagung pada 26 Mei 2010. Sekitar 10 hari kemudian, giliran Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (Kepala Bagian Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara), ditetapkan sebagai tersangka. CR- BCG

No comments:

Post a Comment